Begini Mafia Bekerja di Rusun Marunda

Penyelewengan di Rumah Susun

Begini Mafia Bekerja di Rusun Marunda

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 13:07 WIB
Suasana di salah satu sudut rumah susun sederhana sewa Marunda. (Fotografer: Hasal Alhabsy)
Jakarta - Niat baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak selamanya dimanfaatkan dengan semestinya oleh warga. Misalnya, warga yang belum memiliki hunian disediakan rumah susun sederhana sewa di Marunda, Jakarta Utara.

Pemerintah provinsi memberikan subsidi, sehingga warga bisa menempati rumah susun dengan harga sewa relatif murah. Namun yang terjadi, banyak warga menyewakan kembali unit yang dia sewa.

Ada juga yang menjual hak sewanya kepada orang lain. Dua penyelewengan itu bisa terjadi karena adanya mafia bermain di rumah susun sederhana sewa Marunda. Penelusuran detikcom pekan lalu menemukan, praktik jual beli surat perjanjian sewa marak terjadi di rumah susun yang mulai dibangun pada tahun 2004 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik praktik sewa di atas sewa, maupun jual beli hak sewa dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melalui informasi berantai. Tak ada papan pengumuman di unit yang akan dijual atau disewakan.



Pekan lalu misalnya, di lantai 4 blok 1 baru saja terjadi transaksi jual beli surat perjanjian sewa. Tak tanggung-tanggung, harganya mencapai Rp 11 juta. “Yang dijual itu, SP (surat perjanjian) nya,” kata seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikcom, Rabu (4/9) pekan lalu.

Di lantai dan blok yang sama, saat ini masih ada beberapa orang yang akan menjual surat perjanjian sewanya. Sumber detikcom tersebut mengaku ditawari untuk membeli salah satu surat perjanjian dari penghuni dengan harga Rp 11 juta.

Sementara di lantai 2 blok 5 juga terdapat satu unit rusun yang sedang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang surat perjanjian sewa dengan harga Rp 20 juta. Dia menjual unit tersebut karena memiliki dua unit rusunawa lengkapa dengan perjanjian sewanya.

Ade, 30 tahun salah satu warga rusunawa Marunda mengatakan harga jual surat perjanjian hak sewa beragam, mulai dari Rp 5 sampai Rp 20 juta per unitnya. Sementara untuk sewa di atas sewa berkisar dari Rp 800.000 sampai Rp 1.500.000.

Besarnya tarif tergantung kondisi bangunan, dan tingkat kebutuhan. “Tergantung siapa yang lagi terdesak butuh, kalau pemilik surat perjanjian yang lagi butuh duit, harganya bisa murah. Tapi kalau yang mau beli itu yang butuh tempat ya harganya bisa mahal,” kata Ade kepada detikcom, Rabu (4/9) lalu.

Sayang menurut Ade, media hanya menyorot soal banyaknya mobil mewah di blok 1 dan blok 5 Cluster B. Pemberitaan itu justru menutupi maraknya praktik jual beli surat perjanjian sewa, pemegang surat perjanjian sewa ganda, dan sewa di atas sewa.

Praktik tersebut selain di Cluster B juga marak di Cluster A. “Sejak di sini jadi sorotan media minggu lalu, itu nutupin yang di seberang (Cluster A dan C). di sana (praktik jual beli) itu lebih banyak,” kata Ade.

Proses jual beli surat perjanjian sewa tidak hanya berhenti setelah rusun laku terjual. Proses selanjutnya adalah mengurus balik nama surat perjanjian dari pemegang sebelumnya menjadi atas nama pemilik baru.

Pembeli harus menemui pihak pengelola untuk mengurus proses balik nama surat perjanjian yang berlaku selama dua tahun tersebut. Balik nama surat perjanjian ini penting jika suatu waktu ada inspeksi mendadak dari pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tidak hanya ke pengelola di sini, tapi harus mengurus ke pusat juga, karena dia kan harus bikin rekening di Bank DKI, dan itu akan keluar duit lagi,” kata Ade.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada praktik jual beli, maupun sewa di atas sewa di rusunawa Marunda. Demi mencegah praktik itu, dalam waktu dekat ini pemerintah provinsi akan menerapkan sistem elektronik untuk pendataan penghuni rusun.

“Kami lagi mau siapkan sistem elektronik ya, nanti begitu data (penghuni) masuk tidak bisa diubah lagi,” kata pria yang akrab disapa Ahok ini di kantornya Jumat (6/9) pekan lalu.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads