"Sekretaris Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat tertanggal 12 Juni 2013 nomor 141/SEK/K/01/SK/6/2013," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (10/9/2013).
Ginarta memulai karier sebagai calon PNS pada 1 Maret 1990 dan diangkat menjadi PNS setahun kemudian. Sebelum menjadi panitera pengganti di PT Yogyakarta pada 2007, Ginarta menjadi juru sita di PN Wates.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk merugikan orang lain," kata Ginarta dalam pledoinya.
Ginarta menjanjikan bisa meloloskan ujian hakim Charles dengan membayar Rp 525 juta. Namun setelah ikut pada 2008 dan 2009, Charles tidak lolos. Lantas keluarga Charles pun mempolisikan Ginarta. Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Ginarta atas aksi penipuan tersebut.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis PN Wates yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.
(asp/nrl)