Pemprov DKI akan Buat Aturan yang Larang Alay dan ABG Keluyuran

Pemprov DKI akan Buat Aturan yang Larang Alay dan ABG Keluyuran

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 11:17 WIB
Jokowi (Jordan/ detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI berencana akan membuat aturan mengenai jam keluar anak di bawah umur 18 tahun yang kerap dipanggil ABG dan alay. Dan akan memperbantukan satpol PP dalam penanganan saat ini.

"Untuk sementara ditangani kepolisian dulu. Bisa juga diperbantukan satpol PP," kata Gubernur DKI, Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).

Ia mengatakan jika Pemprov DKI memang saat ini sedang merancang aturan mengenai pembatasan jam keluar anak di bawah 18 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang sudah membahas untuk aturan itu semalam. Tapi saya belum mau bicara banyak," tuturnya.

Nantinya dalam penindakannya fungsi satpol PP dalam berjalan secara maksimal.

Aturan pembatasan jam keluar anak dinilai perlu dilakukan pemprov DKI untuk membantu penanganan keluarga dari sisi hukum.

Seperti halnya yang dilakukan di Kota Surabaya. Di kota tersebut, anak di bawah umur tidak diperbolehkan keluyuran di atas jam 24.00 WIB.

(bil/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads