"Saya menghadap Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata ibu Charles, Rita Nababan dalam kesaksiannya seperti detikcom kutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, Rabu(11/9/2013).
Ketua PT Yogyakarta saat itu menyarankan agar melaporkan kasus itu ke kepolisian. Selain itu digelar juga pertemuan di ruang Wakil Sekretaris (Wasek) PT Yogyakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Rita, Charles, Ginarta dan Dedy (Wasek). Hasilnya Ginarta membuat surat pengakuan dan sanggup mengembalikan uang sogokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditunggu-tunggu Ginarta tidak kunjung membayar sehingga keluarga Charles melaporkan ke Polda DI Yogyakarta.
"Saat itu Ginarta akan melaporkan balik," ujar Rita membeberkan ancaman balik Ginarta.
Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Ginarta atas aksi penipuan tersebut.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis PN Wates yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.
(asp/try)