"KPK masih menunggu proses peradilan, semua informasi yang muncul dalam persidangan akan divalidasi terlebih dahulu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).
KPK juga saat ini masih memperdalam kasus suap dalam pengurusan kasus korupsi dana Bansos Bandung. Masih ada kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Setyabudi, nama ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso disebut menerima suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono. Dalam dakwaan Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Djohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
(kha/mpr)