Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang Dijemput Paksa oleh KPK

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang Dijemput Paksa oleh KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 21:42 WIB
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang Dijemput Paksa oleh KPK
Jakarta - Mantan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Asmadinata harus dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Dia sudah mangkir dari panggilan KPK dua kali, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Asmadinata tiba di gedung KPK pukul 21.00 WIB mengenakan jaket kulit hitam dan memakai topi hitam. Asmadinata ditangkap di bandara Soekarno Hatta saat turun dari pesawat. Pesawat yang dinaiki berangkat dari medan.
 
Asmadinata terakhir bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Dia dimutasi dari tempat sebelumnya, PN Tipikor Semarang, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pada 22 Juli 2013, hakim Asmadinata sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara penyimpangan Anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

(kha/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini