KPK Perpanjang Masa Penahanan Deddy Kusdinar 30 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Deddy Kusdinar 30 Hari

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 21:04 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Deddy Kusdinar 30 Hari
Deddy Kusdinar
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap salah satu tersangka Hambalang, Deddy Kusdinar. Masa penahanan Deddy diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Penahanan diperpanjang 30 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

Deddy Kusdinar telah mendekam di Rutan KPK sejak bulan Juni 2013. Dia merupakan tersangka Hambalang pertama yang ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan kepala biro keuangan dan rumah tangga Kemenpora itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek Hambalang. Seperti diketahui, kerugian negara dalam proyek Hambalang berdasarkan hasil perhitungan BPK sebesar Rp 463,66 miliar.

Sementara itu untuk dua tersangka lain, yakni mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan direktur operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor hingga kini belum diperiksa sebagai tersangka.

(kha/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads