Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Lis Sumarjiyo, Selasa (10/9/2013), penangkapan itu dilakukan Polres Lampung tengah.
"Disita dari tersangka 3 plastik bekas bungkus sabu, masih ada sisa sabu dan 1 pucuk senpi rakitan," jelas Lis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," terang Lis.
(nal/ndr)










































