"Siswa yang dibawah umur kan masih labil emosinya, sehingga jangan sampai mengendarai kendaraan bermotor, itu kan juga melanggar hukum. Sekolah harus lebih tegas agar tidak kecolongan," ujar Mendikbud M Nuh kepada wartawan di Bandara Internasional Lombok, NTB, Selasa (10/9/2013).
Menurutnya, sanksi bisa diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas. Siswa yang masih di bawah umur belum mampu mengendalikan emosi untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bpn/rmd)