Priyo: Jangan Intervensi Proses Hukum Anak Ahmad Dhani

Priyo: Jangan Intervensi Proses Hukum Anak Ahmad Dhani

M Iqbal - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 18:08 WIB
Priyo: Jangan Intervensi Proses Hukum Anak Ahmad Dhani
Jakarta - Putra ketiga musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 6 orang. Wakil Ketua DPR bidang hukum Priyo Budi Santoso, menilai proses hukum atas anak berusia 13 tahun itu perlu ditegakkan tanpa ada intervensi.

"Mengenai masalah hukum tidak perlu ditekan-tekan harus ini itu, biarkan proses berlaku alamiah saja. Hukum ditegakkan tidak perlu didorong dan seterusnya," kata Priyo Budi Santosos di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Menurutnya, ia lebih ingin menyampaikan simpati kepada keluarga korban kecelakaan dan kedua kepada kelurga Ahmad Dhani, karena bagimanapun yang menimpa Dul adalah musibah.

"Tidak perlu harus salahkan Ahmad Dhani sebagai orang tua dan sebagainya. Konteksnya mengiris hati di saat mereka berduka," ucapnya.

"Hemat saya tak tepat momentumnya salahkan (Dhani) hanya karena istrinya bercerai dan sebagainya, sementara akan diproses secara hukum kita hormati tak perlu ditekan-tekan," imbuh politisi Golkar itu.

Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi, pada Minggu (8/9) dini hari. Dul yang berusia 13 tahun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(bal/van)


Berita Terkait