"Bisa diproses hukum sesuai UU No 3/97 tentang pengadilan anak, tapi perlakuannya beda dengan orang dewasa," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan dalam keterangannya, Selasa (10/9/2013).
Menurut Ihsan, Dul juga harus ditangani oleh polisi, jaksa, dan hakim khusus anak. "Tuntutan setengah orang dewasa, penjara pilihan terakhir. Diutamakan pembinaan atau hukuman percobaan," jelas Ihsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya 5 tahun, karena penelantaran sehingga anak mengalami kerugian secara fisik, psikis dan sosial," terang Ihsan.
"Itu kalau penyidik melihat ada unsur kelalaian orang tua," tambahnya lagi.
(ndr/gah)











































