Muladi: Pemecatan Fahmi-Marzuki Tak Sesuai AD/ART

Muladi: Pemecatan Fahmi-Marzuki Tak Sesuai AD/ART

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2004 16:00 WIB
Jakarta - Prof Dr Muladi menilai, pemecatan Fahmi Idris dan Marzuki Darusman tidak sesuai AD/ART Partai Golkar. Hal inilah yang membuat kedua eks kader Golkar itu langsung menggugat Akbar dan partainya ke pengadilan.Hal itu disampaikan Muladi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Jl.S Parman, Rabu (3/11/2004). Muladi semula duduk sebagai saksi ahli. Tapi karena diprotes pengacara Akbar dan Golkar sebagai tergugat, posisi Muladi adalah sebagai ahli. Pasalnya, Muladi pernah duduk di kepengurusan Golkar sehingga bila jadi saksi ahli, ditakutkan tidak objektif. Sidang dipimpin oleh hakim ketua L.Tarigan. Muladi menyatakan, baru ini perkara politik disidangkan di pengadilan. "Gugatan yang menyangkut parpol, baru kali ini dilakukan, maka itu majelis hakim harus membuat jurisprudensi," pendapat eks Rektor Undip Semarang ini.Dijelaskannya, menurut UU 31/2002, sengketa parpol bisa diajukan ke pengadilan negeri untuk pertama kalinya dan langsung final. Tidak bisa dilakukan banding, tapi langsung dibawa ke MA. Waktunya pun terbatas, 60 hari di pengadilan negeri dan 30 hari di MA.Persoalan dalam Partai Golkar ini, yang berujung pada pemecatan Fahmi dan Marzuki serta penundaan pelantikan mereka sebagai anggota DPR RI, menurut Muladi, karena AD/ART tidak dilaksanakan sehingga mereka (penggugat) langsung membawanya ke pengadilan."Karena keputusan pemecatan tidak melalui rapat paripurna... pemecatan itu tidak melalui tahap-tahap 20 hari, 10 hari, hak jawab, rapat paripurna dan pleno. Semua itu tidak dipenuhi dengan alasan kondisi darurat. Sedangkan kondisi darurat itu tidak diatur dalam AD/ART Partai Golkar. Karena apa yang dikatakan Fahmi dkk juga benar, akhirnya kan kalah semuanya. Itu suatu bukti bahwa prediksi (Fahmi bahwa SBY akan menang-red) mereka terukur, tidak ngawur. Dengan demikian, draw," urai Muladi.Berkaitan demgan usaha Akbar untuk meminta tanda tangan 12 orang DPP untuk menyetujui Rapim IX (Golkar mendukung Mega-red), Muladi menyatakan, bila disuruh menandatangani hal yang tidak sesuai hati nurani, itu kurang demokratis apalagi di bawah tekanan."Keputusan penundaan menjadi anggota DPR pada Fahmi dan Marzuki adalah kerugian kehormatan yang luar biasa," tegas Muladi.Saat ini sidang masih berlangsung dengan mendengarkan saksi lainnya. (nrl/)


Berita Terkait