Kasus Simulator SIM, Kemauan Budi Susanto Selalu Didukung Irjen Djoko

Kasus Simulator SIM, Kemauan Budi Susanto Selalu Didukung Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 16:24 WIB
Kasus Simulator SIM, Kemauan Budi Susanto Selalu Didukung Irjen Djoko
Irjen Djoko Susilo.
Jakarta - Dirut PT CMMA Budi Susanto beberapa kali mengikuti rapat internal pejabat Korlantas dan menyampaikan sejumlah keinginan terkait proyek simulator SIM. Kemauan Budi tak jarang membuat staf Korlantas repot.

Namun ujung-ujungnya, mereka menurut karena Budi dibeking Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Dukungan Irjen Djoko kepada Budi sudah terlihat sejak awal. Sejak sebelum proses lelang proyek Simulator SIM pada Januari 2011 dilakukan.

Budi yang tidak memiliki cukup modal untuk mengerjakan proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut meminjam uang kepada BNI sebesar Rp 100 miliar pada November 2010. Budi berhasil mendapatkan pinjaman dengan menunjukkan surat perintah kerja yang diteken Irjen Djoko, padahal tender belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu saja, pada Desember 2010, setelah panitia lelang dibentuk Irjen Djoko langsung memberi pesan kepada Teddy Rusmawan agar PT CMMA milik Budi yang ditetapkan sebagai pemenang. Teddy adalah ketua panitia lelang.

Lalu pada Maret 2011, Budi yang telah berhasil memenangkan lelang kembali membuat ulah. Dalam pertemuan dengan panitia lelang, dia meminta agar anggaran untuk pengerjaan simulator SIM roda dua dicairkan seluruhnya. Padahal saat itu pekerjaan masih jauh dari kata selesai.

Lumrah saja jika permintaan Budi tersebut ditolak oleh panitia lelang. Ni Nyoman Suartini, salah satu anggota panitia lelang mengatakan pencairan tidak mungkin bisa dilakukan, adapun yang bisa adalah mencairkan uang muka.

Penolakan panitia lelang itu tidak membuat Budi berhenti. Pada 11 Maret 2011 kembali diadakan pertemuan dengan pihak Korlantas. Kali ini angin mulai berpihak kepada Budi.

"Legimo menyampaikan adanya permintaan Irjen Djoko Susilo untuk mencairkan anggaran pengadaan simulator SIM sebesar 100 persen pada bulan Maret 2011," ujar Jaksa Riyono membacakan surat dakwaan untuk Budi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Meski sudah ada perintah dari Irjen Djoko, panitia lelang saat itu masih belum berani untuk melakukan pencairan. Namun Budi terus mengajukan pencairan.

Pada 15 Maret 2011, Budi menemui Legimo, bendahara satuan Korlantas. Budi menanyakan mengenai bagaimana perkembangan perintah Irjen Djoko Susilo untuk pencairan anggaran simulator roda dua. Legimo yang terus didesak akhirnya meminta konfirmasi sekali lagi kepada Irjen Djoko.

"Irjen Djoko Susilo menyampaikan bahwa agar permintaan terdakwa (Budi) dibantu," ujar Riyono.

Setelah ada perintah dari Djoko itu, Legimo lantas mengurus proses pencairan anggaran meski pengerjaan proyek belum selesai.

(/lh)


Berita Terkait