Polisi Tilang 8 Ribu Pengendara Belum Cukup Umur

Polisi Tilang 8 Ribu Pengendara Belum Cukup Umur

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 16:21 WIB
Jakarta -

Angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak di bawah umur di tingkat pelajar masih cukup tinggi. Selama tahun 2013 berjalan ini, polisi sudah menindak ribuan pelajar di bawah umur yang berkendara.

"Tahun 2013 ini, selama enam bulan pertama saja kami sudah menilang 8 ribu lebih (pelajar)," ucap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Diperkirakan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak di bawah umur akan terus meningkat di tahun 2013 ini. Mengingat sebelumnya, di tahun 2012 saja, polisi menilang 17 ribu anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi itu (penindakan tegas dari kepolisian) tidak cukup untuk membentuk disiplin berlalu lintas," kata Sambodo.

Terkait fenomena banyaknya pelajar di bawah umur yang berkendara, Sambodo mengatakan bahwa permasalahan tersebut memerlukan pengawasan dari berbagai pihak, bukan kepolisian saja. Peran orangtua dan pihak sekolah sangat penting untuk membangun kesadaran pelajar yang belum cukup umur, untuk tidak berkendara sendirian.

Berkaca pada kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ, yang masih di bawah umur itu, orangtua dan pihak sekolah harusnya bisa memetik pelajaran dari kasus tersebut.

"Yang paling penting lagi, bagaimana kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, paling tidak misalnya, para orang tua dan sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan," kata dia.

Salah satu pengawasan yang bisa dilakukan oleh orangtua dan sekolah, misalnya dengan melarang anak mengendarai kendaraan sendirian. Bila perlu, orangtua tidak memberikan anaknya fasilitas kendaraan untuk pergi ke sekolah.

"Pengawasan orangtua harus lebih ketat. Kalau mau belajar dari kasus ini, mulai besok semua orangtua yang memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya yang msh dibawah umur dan belum punya SIM, tidak boleh. Semua harus naik kendaraan umum, sepeda atau diantar orangtuanya. Itu baru namanya kita belajar dari kasus ini," urainya.

Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peran penting dalam kasus ini. Ia mencontohkan, adanya satu kota yang punya aturan tersendiri soal itu.

"Ada satu kota yang memang saya baca yang memang melarang anak sekolah membawa kendaraan. Budaya bangsa dicerminkan oleh disiplin berlalu lintas, dan membentuk disiplin itu tidak bisa oleh polisi saja," jelasnya.

Selanjutnya, kepolisian sendiri melakukan upaya preventif untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dengan membentuk program-program khusus lalu lintas.

"Polisi memang ada program-program seperti polisi cilik dan kurikulum lalu lintas di sekolah," ujar Sambodo.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads