Salah satunya adalah pada saat tender proyek Simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di Korlantas pada tahun 2011. Sejak awal, Djoko sudah memerintahkan agar PT CMMA milik Budi adalah penggarap proyek. Namun bagaimana caranya agar CMMA bisa lolos tender itu, Budi yang mengatur semuanya.
Pada akhir Januari 2011, Budi memerintahkan koleganya, Sukotjo Bambang untuk menyiapkan perusahaan-perusahaan yang akan menjadi peserta lelang. Budi memberikan instruksi atas sepengetahuan ketua panitia lelang Teddy Rusmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya perusahaan-perusahaan pendamping tersebut mengikuti pendaftaran penawaran pekerjaan driving Simulator SIM," ujar Jaksa Andi Suharlis membacakan surat dakwaan untuk Budi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Budi lantas mengakali berkas-berkas milik lima perusahaan pendamping itu. Dokumen penawaran dibuat sengaja tidak lengkap, agar gugur di tengah jalan. Sedangkan dokumen PT CMMA dibuat lengkap dan memenuhi persyaratan yang ada.
"Sehingga hanya PT CMMA yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis," kata jaksa Andi.
(/rmd)











































