"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa dua Effendy Komala dan terdakwa tiga Teddy Muliawan bersalah," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/9/2013).
Effendy dan Teddy juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, mereka diwajibkan membayar hukuman tambahan tiga bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam surat tuntutan itu dipaparkan, Diah bersama anak buahnya yakni Manajer Keuangan Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp 4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Pemberian uang 600 ribu SGD agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," ujar penuntut umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Pada Januari 2011, kantor DJP Jaktim melakukan pemeriksaan pajak tahun 2008 PT Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh. Padahal uang itu merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan.
Pada bulan Juni-Juli 2011 Diah mengakui kesalahan tersebut dan membayar pajak terhitung ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah ada pembayaran, tim bukti permulaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kakanwil DJP Jaktim yang kemudian meminta dilakukan pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transaksi.
Menindaklanjuti arahan Kakanwil DJP Jaktim, pada Desember 2012 tim bukti permulaan yakni Eko dan Dian berupaya meminta keterangan namun pihak PT Master Steel tidak bersedia memberi keterangan dan data transaski sebesar Rp 1,003 triliun sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013.
Pada 25 April 2013, Diah bertemu dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat yang menjadi konsultan pajak PT Master Steel. Di dalam pertemuan di restoran Hotel Borubudur, Diah menurut jaksa menjanjikan imbalan Rp 40 miliar. "Agar pidana perpajakan dihentikan," kata jaksa.
Pemberian uang dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar 300 ribu SGD. Diah memerintahkan Effendi Komala, manajer akuntansi PT Master Steel menemui Eko untuk menyerahkan uang dengan cara meletakkan uang di kolong jok sopir mobil Honda City milik Eko yang terpakir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Sedangkan penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan Teddy Mulyawan, pegawai accounting PT Master Steel. Teddy meletakan uang di mobil Avanza B 1696 KKQ di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
(fjp/lh)











































