Pemerintah Didesak Tetapkan Batas Harga Parsel untuk Pejabat
Rabu, 03 Nov 2004 15:37 WIB
Jakarta -
Merasa dirugikan, pengusaha parsel mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan penyelenggara menerima parsel. KPK pun mendesak pemerintah untuk menetapkan batas harga parsel yang bisa diberikan kepada penyelenggara negara."Aturan itu dapat dituangkan dalam bentuk Inpres atau Keppres," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas usai bertemu dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) Fahira Fahmi Idris di Kantor KPK jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2004).Dituturkan Erry, pihaknya menerima laporan dari pengusaha parsel mengenai kerugian yang dialami akibat seruan KPK yang melarang penyelenggara negara menerima parsel."Atas nama pimpinan KPK, saya minta maaf atas dampak yang terjadi yang betul-betul memukul usaha mereka. Namun seruan penyelenggara negara untuk tidak menerima parsel tetap berlaku," tegasnya.Jadi, lanjut Erry, KPK mendesak kepada pemerintah untuk menetapkan aturan batas berapa harga parsel yang bisa diterima penyelenggara negara."Kita tetap kampanyekan parsel sebagai barang yang sah, bukan barang haram. Tapi tidak patut untuk disampaikan kepada penyelenggara negara. Kalau beli untuk saudara-saudaranya atau panti asuhan, itu lain hal," jelasnya.Menurut KPK berapa batasan harga yang pantas? "Kami tidak punya ide. Tapi kalau di AS ada batasannya," tukas Erry.Sedangkan Fahira berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah batas maksimal harga parsel untuk penyelenggara negara secepatnya."Sebab akibat seruan larangan itu, kita yang terkena dampaknya, banyak pemesanan parsel yang akhirnya ditunda. Jumlahnya mencapai 50 persen," keluhnya.Dia juga menyayangkan imbauan KPK dikeluarkan menjelang Lebaran. "Sebenarnya kalau dilakukan bulan-bulan lalu, mungkin bisa kita antisipasi," ujar Fahira, seraya menuturkan harga parsel yang dijualnya berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































