Lantas jaksa kasasi karena tuntutan 6 bulan penjara ditolak PN Jaktim. Apa kata MA? "Mengadili, memutuskan tidak menerima (Niet Ontvankelijk Verklaard) kasasi kejaksaan," lansir panitera Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/9/2013).
Perkara bernomor 1760 K/PID/2012 diadili pada 26 Agustus 2013 lalu oleh Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Ketiganya merupakan hakim agung dari jalur non karier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsu 6 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Pada 8 Maret 2012 ketua majelis PN Jaktim Herlina Manurung membebaskan Samsu.
"Menyatakan terdakwa Samsu Alam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Menyatakan terdakwa bebas," kata Herlina Manurung saat itu.
(asp/nrl)











































