Jadi Inisiator Kasus Simulator, Budi Susanto Gunakan Jaringannya di Korlantas

Jadi Inisiator Kasus Simulator, Budi Susanto Gunakan Jaringannya di Korlantas

- detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 13:20 WIB
Jadi Inisiator Kasus Simulator, Budi Susanto Gunakan Jaringannya di Korlantas
Jakarta - Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo memang pelaku utama kasus korupsi Simulator SIM. Namun berdasarkan uraian kejadian perkara tersebut, kasus ini bermula dari inisiatif Dirut PT CMMA Budi Susanto.

Budi Susanto adalah satu dari empat tersangka kasus Simulator SIM. Sang pengusaha hari ini menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, diketahui perkara itu awalnya bermula dari pertemuan antara Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, Dirut PT ITI pada Agustus 2010. Budi mengajak Sukotjo untuk bergabung guna mengikuti tender proyek Simulator SIM 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukotjo tidak langsung mengiyakan. Dia terhalang persoalan dana, pegawai dan modal usaha.

"Kemudian Budi Susanto mengatakan bahwa dia akan menyiapkan modal sedangkan Sukotjo hanya menyiapkan tempat dan pegawainya," ujar Jaksa Medi Zulkarnain di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Budi ternyata bukan orang sembarangan. Sebelum tender dilakukan, dia menemui petinggi dan staf Korlantas guna memuluskan rencananya. Dia sudah memiliki jaringan kuat di Korlantas.

Bersama Sukotjo, Budi menemui staf di bagian keuangan dan pengadaan Korlantas untuk memaparkan mengenai hitung-hitungan pengerjaan proyek Simulator SIM. Untuk alat roda dua sebesar Rp 80 juta per unit sedangkan roda empat Rp 260 juta per unit.

Hitung-hitungan tersebut disampaikan oleh Ni Nyoman Suartini, Heru Trisasono dan Endah Purwaningsih kepada Irjen Djoko Susilo. Sang Kakorlantas lalu menyetujui. Padahal tender saja belum dilakukan.

Singkat kata, dari anggaran proyek Simulator SIM roda dua dan empat sebesar Rp 196,8 miliar, Rp 144 miliar di antaranya menguap karena praktek mark up. Penggelembungan berasal dari hasil hitung-hitungan yang dilakukan Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang disetujui oleh Irjen Djoko dan Brigjen Didik Purnomo. Nama terakhir adalah eks Wakakorlants yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tender.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar," ujar jaksa Medi.

(/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini