"AQJ hingga saat ini masih dalam keadaan sakit, dari sisi kemanusiaan tidak mungkin, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang masih dalam perawatan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Ia menambahkan, secara legal formal juga tidak memungkinkan bagi seorang tersangka/saksi untuk di-BAP ketika kondisinya sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Dul dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan dan juga memenuhi hak-hak Dul sebagai anak-anak. Mengingat Dul juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Dul akan mendapat perlakuan khusus manakala diperiksa nantinya.
"Mengapa, supaya anak tersebut tidak kehilangan masa depannya dan supaya hak asasinya itu terpenuhi. Pemeriksaan itu juga misalnya didampingi psikiater, didampingi orang tua, penyidik tidak boleh memakai baju seragam," kata dia.
Perlakuan khusus itu juga tidak hanya dilakukan saat pemeriksaan di kepolisian. Bila nanti perkara Dul ini disidangkan, perlakuan khusus akan tetap diterapkan.
"Bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga, itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ujarnya.
(mei/rmd)











































