"Prinsip Golkar tetap konsisten untuk mendukung sistem presidensial, salah satunya melalui besaran PT tersebut," kata Wasekjen Golkar Nurul Arifin saat dihubungi, Selasa (10/9/2013).
Nurul mengatakan, saat ini pembahasan UU Pilpres, yang didalamnya terdapat aturan PT, masih tertunda di Badan Legislasi DPR. Belum ada agenda untuk pembahasan lebih lanjut. "Jadi tidak ada yang berubah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demokrat memang dari awal tidak mau diubah, karena tetap optimis tembus 20 persen," kata Wasekjen PD Saan Mustopa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Saan menyadari saat ini elektabilitas partainya sempat turun drastis karena berbagai kasus korupsi yang terkait dengan PD. Namun saat ini tren positif sudah menghampiri PD, dan diyakini elektabilitas partai berlambang bintang mercy itu akan terus membaik hingga menjelang Pemilu 2014 nanti.
"Target kita minimal sama dengan perolehan di Pemilu 2009. Kan sekarang ini partai sedikit," ujar Saan.
Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengisyaratkan tak akan ada perubahan PT. Parpol yang boleh mengusung capres haruslah yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Menurut Ignatius, dengan peraturan itu, hanya akan ada tiga capres.
(tor/van)










































