Setneg Belum Terima Surat DPR tentang Pemanggilan Ryamizard

Setneg Belum Terima Surat DPR tentang Pemanggilan Ryamizard

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2004 15:18 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga kini Sekretariat Negara belum menerima surat pimpinan DPR perihal undangan kepada Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI."Presiden saat ini sedang ada di Kepulauan Riau. Surat dari DPR kemungkinan belum sampai ke Presiden karena Setneg pun belum menerimanya. Jadi kita tunggu saja nanti," kata Yusril.Yusril, yang ditemui usai bertemu Ketua DPR Agung Laksono untuk membicarakan pergantian Panglima TNI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2004), saat itu ditanya apakah SBY akan mengizinkan Ryamizard untuk mememenuhu undangan DPR.Kendati belum diputuskan, lanjut Yusril, tapi penjelasan pimpinan DPR tentang perkembangan masalah pergantian Panglima TNI dari Jenderal TNI Endriartono Sutarto akan sangat berpengaruh pada pertimbangan presiden. Dijelaskan Yusril, ia diutus SBY untuk bertemu Ketua DPR guna berkonsultasi dan meminta informasi perkembangan DPR terkait surat mantan Presiden Megawati kepada DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI yang disusul surat SBY yang menarik surat Mega tersebut."Kemudian pimpinan menjelaskan kepada saya saat ini sudah dilakukan prosedur dewan. Yaitu surat Ibu Mega diserahkan kepada Komisi I dan selama proses itu berjalan Pak SBY mengirim surat juga. Setelah dibahas di paripurna diputuskan agar Badan Musyawarah yang membahas surat Pak SBY," jelas SBY.Perkembangan saat ini, lanjut Yusril, Komisi I sudah membahas surat Mega dan pimpinan DPR sudah mengirim surat ke SBY untuk mengundang calon Panglima TNI Ryamizard Ryacudu pada hari Kamis besok. Sedangkan Bamus DPR mulai besok membahas surat SBY. Keputusan Komisi I nanti akan dikembalikan ke Bamus untuk diagendakan di rapat paripurna. "Kemudian akan dilakukan sinkronisasi antara pembahasan surat Bu Mega dengan surat Pak SBY sebelum keduanya dibawa ke paripurna," ujar Yusril merujuk penjelasan Agung Laksono. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads