"Ke depan kita akan lakukan razia terhadap pelajar yang berkendara baik roda dua maupun roda empat, terutama pelajar yang belum cukup umur," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Untuk waktu dan lokasi yang menjadi sasaran, Sambodo masih merahasiakannya. Namun ia menegaskan, razia ini akan dilakukan setiap saat.
"Waktu dan lokasinya kita rahasiakan. Tapi ini akan kita lakukan setiap hari," ujarnya.
Razia tersebut merupakan upaya represif dari kepolisian untuk menindak tegas pengendara motor khususnya pelajar yang belum cukup usia untuk berkendara.
"Intinya yang tidak boleh bawa motor itu pelajar yang usianya di bawah 17 tahun dan belum punya KTP," imbuhnya.
Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan pelajar, seperti contoh kasus kecelakaan yang melibatkan Dul.
Sementara itu, Sambodo mengatakan, selain upaya represif, polisi juga melakukan upaya preventif. Salah satunya bekerjasama dengan pihak sekolah dalam pemberian kurikulum lalu lintas.
"Kita ada program di sekolah-sokolah, kurikulum khusus soal lalu lintas," tutupnya.
(mei/rmd)











































