"Tidak atau dengan laporan pun, ada informasi itu kita kan bisa melakukan penyelidikan sepanjang menyangkut dokumen negara," kata Komjen Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Menurutnya, polisi wajib menyelidiki setiap ada temuan menyangkut dokumen negara tanpa harus menunggu laporan resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen serupa sprindik sebelumnya sempat menyebar di kalangan wartawan. Dalam sprindik yang akhirnya diketahui palsu itu, berisi penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.
KPK telah memastikan dokumen itu palsu dan telah meminta kepada Polri untuk ikut menindaklanjuti awal sprindik itu tersebar.
"Jadi kita minta pengawasan internal dan kita minta polisi untuk menyelidiki," kata Ketua KPK Abraham Samad menjelang Rakernas III PDIP di Econvention Building, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9/2013).
(bal/ndr)











































