Di dalam dakwaan, jaksa menyatakan, Budi Susanto mendapatkan uang Rp 88,4 miliar dari total proyek 196,8 miliar. Budi merupakan Dirut PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menjadi penggarap proyek simulator ini.
"Terdakwa (Budi Susanto) melakukan upaya memperkaya sendiri senilai Rp 93 miliar," kata Jaksa Medi Zulkarnain membacakan surat dakwaan untuk Budi Susanto di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di urutan tiga ada Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang yang meraup Rp 5 miliar. PT ITI merupakan perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Simulator.
Sedangkan, Brigjen Didik Purnomo, mantan Wakakorlantas mendapatkan jatah 'hanya' Rp 50 juta. "Untuk pihak lain yakni Primkoppol Polri sebesar Rp 15 miliar," kata Jaksa Medi.
Menurut jaksa ada juga uang yang mengalir ke Wahyu Indra P senilai Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta.
Sukotjo dan Brigjen Didik juga menjadi tersangka kasus ini, namun belum dibawa ke persidangan. Berkas mereka akan disidang secara terpisah.
(fjp/lh)











































