Arsyad merupakan korban pengeroyokan sekelompok orang beratribut tim Supomo-Kadir Halid, saat menjadi narasumber program Obrolan Karebosi yang disiarkan secara langsung oleh Celebes TV pada 24 Juni 2013 lalu. Dia dijebloskan ke tahanan karena melanggar Pasal 27 Ayat 3 subs Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, jo Pasal 310 dan 335 KUHP.
Arsyad dilaporkan polisi oleh anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar, Wahab Tahir, karena tersinggung dengan status BBM Arsyad yang menyebut Nurdin Halid Koruptor, Jangan Pilih Adik Koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," ujar Endi.
Sementara itu, kuasa hukum Arsyad, Rudianto Lallo menyayangkan penahanan kliennya.
"Kami kecewa dengan penahanan Arsyad, barang buktinya kan sudah disita jadi tidak mungkin ia mengulangi perbuatannya, kalaupun mau kabur, mau kabur ke mana, Arsyad sudah tidak punya apa-apa lagi," pungkas Rudi.
Pada 2007, MA memvonis karena korupsi minyak goreng. MA memvonis Nurdin Halid 2 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, MA menyatakan, Nurdin Halid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"MA menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun. Dan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (14/9/2007).
(mna/ndr)










































