"Nanti sanksi terserah di pengadilan kami hanya proses penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, karena dia di bawah umur perlu perlakuan khusus bagi yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Menurutnya, polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dalam kecelakaan yang menewaskan 6 orang itu. Polisi juga akan memanggil ahli untuk menganalisa hasil olah TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra ketiga musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari. Dul yang berusia 13 tahun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(bal/rmd)











































