Kapolda Metro Jaya: Dul di Bawah Umur, Perlu Perlakuan Khusus

Kapolda Metro Jaya: Dul di Bawah Umur, Perlu Perlakuan Khusus

M Iqbal - detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 11:02 WIB
Kapolda Metro Jaya: Dul di Bawah Umur, Perlu Perlakuan Khusus
Jakarta - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada AQJ alias Dul dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi, Minggu (8/9) lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayuseno menyatakan perlu perlakuan khusus atas Dul karena masih di bawah umur.

"Nanti sanksi terserah di pengadilan kami hanya proses penyidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, karena dia di bawah umur perlu perlakuan khusus bagi yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Menurutnya, polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dalam kecelakaan yang menewaskan 6 orang itu. Polisi juga akan memanggil ahli untuk menganalisa hasil olah TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diperiksa 11 saksi. Dari olah TKP itu kita akan undang ahli-ahli untuk sama-sama menganalisasi hasil olah TKP," paparnya.

Putra ketiga musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari. Dul yang berusia 13 tahun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(bal/rmd)


Berita Terkait