Pasca 5 November, Ryamizard Panglima TNI Secara De Jure
Rabu, 03 Nov 2004 14:24 WIB
Jakarta - Batas waktu penetapan Panglima TNI adalah 5 November 2004. Kalau belum ada penetapan pasca tanggal tersebut, maka secara de jure, Jenderal Ryamizard Ryacudu menjadi Panglima TNI."Kalau melampaui batas tanggal 5 November, otomatis Ryamizard menggantikan Panglima TNI secara de jure. Tapi pengangkatannya tetap dilakukan presiden."Demikian tukas Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/11/2004)."Makanya ini dilematis. Boleh saja kita tergesa-gesa untuk menyelesaikan ini. Tapi faktor psikopolitik harus jadi acuan juga," tambahnya.Mengenai surat Presiden SBY yang masuk setelah surat Mega saat menjabat presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, Soetardjo menegaskan, keputusan Paripurna DPR lebih tinggi dari surat SBY."Dan sudah menjadi keputusan paripurna untuk tidak akan membahas surat lain selain surat Ibu Mega," tandasnya.Presiden SBY mengirim surat kepada DPR untuk menarik surat Presiden Mega yang memberhentikan Jenderal Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI dan mengangkat Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI.Surat itu diterima DPR pada 8 Oktober 2004. Sesuai UU TNI, batas waktu penetapan keputusan adalah 20 hari setelah surat presiden diterima DPR. Namun UU TNI itu baru disahkan pada 16 Oktober 2004. Sehingga batas waktunya terhitung sejak 16 Oktober 2004.
(sss/)











































