Hapus 'Pasal Jebakan' di Perjanjian Jual Beli Rumah, MA Lindungi Konsumen

Hapus 'Pasal Jebakan' di Perjanjian Jual Beli Rumah, MA Lindungi Konsumen

- detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 09:35 WIB
Ridwan Mansur (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Anda merasa terjebak dengan perjanjian jual beli rumah yang belakangan merugikan konsumen? Jika tidak ada win win solution, mungkin Anda bisa mengambil langkah hukum ke pengadilan. Sebab Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan perjanjian dengan 'pasal jebakan' tersebut.

Kasus itu menimpa Martinus Teddy Arus Bahterawan saat membeli rumah di Perumahan Palm Residance Jambangan, Surabaya dengan pengembang PT Solid Gold pada 2007. Namun pada 2009, dia merasa terjebak dengan adanya pasal yang merugikan dirinya dan Teddy pun menempuh upaya hukum.

Setelah memakan waktu 4 tahun berjuang, MA memenangkan upaya Teddy. "Ini putusan yang mengedepankan keadilan masyarakat (social justice) sekaligus perlindungan konsumen," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ridwan, masyarakat kadangkala kurang memahami hukum sehingga kurang teliti saat melakukan transaksi barang/jasa. Apalagi apabila terdesak karena faktor ekonomi, seringkali konsumen tidak teliti dalam membuat perjanjian. Namun posisi ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak produsen.

"Terutama anggota masyarakat yang lemah yang kurang memahami hukum. Kadangkala dalam posisi terdesak akan kebutuhan ekonomi, misalnya pinjaman pada bank," ujar Ridwan.

Perjanjian yang tidak seimbang antara konsumen dan produsen juga sering ditemui dalam pengelolaan parkir dan pembelian barang. Banyak cara produsen dalam mengemas pasal-pasal perjanjian sehingga konsumen seakan-akan terjebak.

"Dalam perjanjian baku, tidak saja dibuat dengan format kalimat yang sulit dimengerti, tetapi juga banyak halaman. Bahkan tulisan ditulis dengan font kecil-kecil," beber hakim tinggi penyandang gelar doktor itu.

Bahkan, dalam perjanjian dengan bank, pihak konsumen/nasabah diminta membaca sendiri ayat-ayat perjanjian tanpa penjelasan lisan baik di hadapan kreditur maupun notaris. Padahal konsumen umumnya tidak memahami bahasa hukum yang rumit.

"Lalu konsumen disodori kewajiban tanda tangan dan paraf setiap halaman," terang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini.

UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tegas melarang dibuat atau dicantumkan klausul baku. MA sendiri telah sering menganulir perjanjian berdasarkan klausul baku yang merugikan konsumen. Termasuk kasus Teddy tersebut.

"Ada beberapa putusan pada bidang hukum perdata seperti ini. Diharapkan menjadi yurisprudensi atau rujukan untuk diikuti oleh para hakim di judex factie (pengadilan negeri/pengadilan tinggi) maupun judex jurist (MA)," papar hakim flamboyan tersebut menyudahi perbincangan.

(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads