Kecelakaan Maut Tewaskan 6 orang, Sanksi Pidana Apa yang Tepat Bagi Dul?

Kecelakaan Maut Tewaskan 6 orang, Sanksi Pidana Apa yang Tepat Bagi Dul?

- detikNews
Selasa, 10 Sep 2013 08:56 WIB
Dr Mudzakir
Jakarta - Ahmad Dhani sebagai ayah dari AQJ alias Dul siap menanggung seluruh biaya pengobatan dan biaya hidup untuk korban. Namun, apakah langkah tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak tanpa Dul harus dipidana?

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakir mengatakan dalam memberikan hukuman sebaiknya mengedepankan harmonisasi antara korban dan pelaku sehingga sama-sama merasa adil dengan putusan yang diberikan.

"Harus mengharmonisasikan bagaimana mewujudkan keadilan terhadap korban dan pelaku. Bagaimana pun pelaku juga harus diberi keadilan," ujar Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (10/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika hakim merujuk mutlat kepada UU tentang Sistem Peradilan Anak, maka berdasarkan pasal 69 ayat 2 pelaku tidak boleh dipidana. Cukup diberikan tindakan-tindakan yaitu salah satunya dikembalikan kepada orang tua dan pencabutan hak tertentu.

Pasal 69 ayat 1 berbunyi Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam UU ini. Adapun ayat kedua menyatakan Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.

"Sejak dulu saya mengkritik UU itu. Dipertimbangkan dampak kejahatan pada korbannya. Harus dikombinasi pidana penjara dan tindakan. Itu saya rasa lebih adil. Meskipun ini kecelakaan, itu bukan kesalahan mutlak kecelakaan. Salah satunya karena dia belum memiliki izin," ujar Mudzakir.

Dalam pasal 82 disebutkan jenis tindakan yang dapat dikenakan kepada anak yaitu pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Menurut Mudzakir, jika hanya diberikan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tua atau perlakuan di luar pidana penjara lainnya, dapat menjadi preseden yang buruk ke depannya. Mengingat saat ini semakin banyak anak dibawah umur yang sudah mengemudikan kendaraan bermotor.

Mudzakir menjelaskan, saat ini terkadang banyak kejahatan yang dilakukan anak melebihi kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. UU sistem peradilan pidana dinilai kurang sempurna dalam mengatur hal tersebut.

"Apapun kejahatannya jika merujuk kepada UU itu, maka anak usia dibawah 14 tahun tidak dapat dikenakan pidana penjara," jelas Mudzakir.

Dalam kasus Dul, jika merujuk pada pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka ancaman pidana penjaranya adalah 15 tahun.

"Tapi kalau anak kan dikurangi separuh, berarti 7,5 tahun. Tapi ini kalau hakim mau menginterpretasikan itu, jadi ada kombinasi," tutupnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka dan Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads