Polisi disarankan tidak menggunakan pakaian dinas saat meminta keterangan AQJ alias Dul tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi. Ini dilakukan untuk menjaga psikologis Dul yang masih berusia 13 tahun.
"Polisi dalam interogasi yang terpenting itu membuat AQJ merasa nyaman. Misalnya petugas penginterogasi tidak menggunakan seragam," kata pakar psikolog kriminal, Yusti Probowati saat dihubungi, Senin (9/9/2013) malam.
Dia meyakini, kondisi Dul akan semakin tertekan bila si polisi menggunakan pakaian dinas ketika melakukan pemeriksaan. Yusti juga menyarankan agar polisi mengedepankan pendekatan sebelum mengutarakan pertanyaan terkait kecelakaan yang mengakibatkan 6 orang tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu tidaknya pendampingan seorang psikolog dalam proses pemeriksaan memang disesuaikan dengan kebutuhan Dul. Sebab menjaga kenyamanan anak yang dilanda trauma, kata Yusti memang diperlukan ketrampilan khusus.
"Tergantung anaknya, kalau dia sudah nyaman pedampingan orang tua psikolog tidak perlu, kadang-kadang polisi tidak dibekali dengan kemampuan mendekati anak, butuh ketrampilan untuk interogasi anak, tambahnya.
Dalam kasus ini, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(fan/fdn)










































