Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Benget Hukuman Mati

Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Benget Hukuman Mati

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 09 Sep 2013 21:06 WIB
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut Benget Hukuman Mati
Benget Situmorang
Jakarta - Benget Situmorang dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi istrinya, Darna Sari Astuti. Dalam tuntutannya, tidak ada pertimbangan yang meringankan dari perbuatan Benget.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut kami selaku penuntut umum mengambil kesimpulan bahwa benar telah diperoleh bukti yang cukup atas kesalahan terdakwa untuk pembuktian dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa Penutut Umum, Ibnu Suud dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (9/9/2013).

Semua unsur dari tindak pidana yang didakwa yaitu pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti dalam dakwaan pertama, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan hukuman tersebut. Selama persidangan telah ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari kesalahan ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas dirinya terdakwa," tuturnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan berat JPU atas tuntutan hukuman mati yakni perbuatan terdakwa sangat sadis, perbuatan Benget telah menghilangkan nyawa orang lain, tidak mempunya rasa kasihan terhadap sesama manusia.

"Terdakwa sebelum menghabisi korban, terlebih dahulu disiksa keji dengan memasukan kepalan tangan kedalam alat kelamin korban. Terdakwa memasukan botol aqua berisi air panas ke dalam kelamin korban," papar jaksa.

Hal lain yang memberatkan, Benget memotong tubuh korban secara sadis, Benget memakan hati korban untuk dijadukan sup. Benget tidak punya rasa penyesalan.

"Terhadap diri terdakwa wajib diberi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan atas perbuatan tersangka tidak ada yang meringankan," sebut jaksa.

(edo/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads