"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut kami selaku penuntut umum mengambil kesimpulan bahwa benar telah diperoleh bukti yang cukup atas kesalahan terdakwa untuk pembuktian dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa Penutut Umum, Ibnu Suud dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (9/9/2013).
Semua unsur dari tindak pidana yang didakwa yaitu pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang menjadi pertimbangan berat JPU atas tuntutan hukuman mati yakni perbuatan terdakwa sangat sadis, perbuatan Benget telah menghilangkan nyawa orang lain, tidak mempunya rasa kasihan terhadap sesama manusia.
"Terdakwa sebelum menghabisi korban, terlebih dahulu disiksa keji dengan memasukan kepalan tangan kedalam alat kelamin korban. Terdakwa memasukan botol aqua berisi air panas ke dalam kelamin korban," papar jaksa.
Hal lain yang memberatkan, Benget memotong tubuh korban secara sadis, Benget memakan hati korban untuk dijadukan sup. Benget tidak punya rasa penyesalan.
"Terhadap diri terdakwa wajib diberi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan atas perbuatan tersangka tidak ada yang meringankan," sebut jaksa.
(edo/fdn)











































