Jaksa penuntut umum Ibnu Suud mengatakan, Benget terbukti melakukan pembunuhan berencana. Rencana menghabisi nyawa istrinya bermula karena rasa cemburu.
"Tindak tersebut dilakukan dengan cara terdakwa menahan rasa amarah karena cemburu korban yang sering pergi bersama lelaki lain tanpa seizin terdakwa sehingga timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban bernama Darna Sari Astuti," papar Ibnu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Senin (9/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi korban tidak mengakui kemudian terdakwa menyeret ke kamar mandi dan ditelanjangi lalu disiram dengan air setelah itu secara paksa korban diseret ke dalam kamar sesampai di kamar terdakwa menyeret dan mendorong korban hingga jatuh terlentang," paparnya.
Ibnu mengatakan dalam keadaan lemah, Benget mengambil pentungan dan memukul korban sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut korban mengeluarkan darah.
"Oleh terdakwa korban kembali dipukul ke mulut korban hingga giginya patah lalu terdakwa memukul rusuk sebelah kiri korban selanjut menendang rusuk kanan korban hingga korban terkapar tidak dapat berdiri sama sekali kemudian terdakwa meninggalkan tempat kejadian begitu saja," imbuhnya.
Kemudian terdakwa memanggil terdakwa Tini untuk membeli tali plastik dan mengikat kedua tangan dan kaki korban di tempat tidur dalam posisi terlentang.
Dalam kondisi tidak manusiawi, Benget juga merusak kemaluan korban. Ibnu mengatakan ketika itu Benget tidak menghiraukan teriakan korban.
(edo/fdn)











































