"KPK resmi menyatakan banding terhadap vonis Djoko Susilo," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Setelah mempelajari amar putusan Djoko Susilo, KPK menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Salah satu soal hukuman yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun ada beberapa hal yang tidak sependapat dengan keputusan hakim, KPK tetap menyatakan menghormati vonis di pengadilan tingkat pertama ini.
Irjen Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Selain ini, untuk kasus tindak pidana pencucian uang, lebih dari 40 aset bernilai jual lebih dari Rp 200 miliar akan dirampas untuk negara.
(kha/lh)










































