KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Irjen Djoko Susilo

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Irjen Djoko Susilo

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 09 Sep 2013 18:02 WIB
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Irjen Djoko Susilo
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Jakarta - KPK secara resmi mengajukan gugatan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan banding.

"KPK resmi menyatakan banding terhadap vonis Djoko Susilo," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).

Setelah mempelajari amar putusan Djoko Susilo, KPK menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Salah satu soal hukuman yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal hukuman kurang dari 2/3 dan tentang pecabutan hak memilih dan dipilih menjadi pertimbangan KPK mengajukan banding," jelas Johan.

Meskipun ada beberapa hal yang tidak sependapat dengan keputusan hakim, KPK tetap menyatakan menghormati vonis di pengadilan tingkat pertama ini.

Irjen Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Selain ini, untuk kasus tindak pidana pencucian uang, lebih dari 40 aset bernilai jual lebih dari Rp 200 miliar akan dirampas untuk negara.

(kha/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini