"Sampai saat ini kita belum terima salinan putusannya," kata komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Dengan belum sampainya salinan putusan, maka proses pemeriksaan di KY belum mengalami kemajuan. Dia menegaskan, kalau salinan itu sangat penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu dia berharap agar minggu ini salinan putusan tingkat PK tersebut sudah berada di pihak KY. "Semoga minggu ini salinannya sampai," ucapnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(rvk/asp)











































