Kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ yang masih berusia 13 tahun jadi pembelajaran bagi semua pihak. Kepolisian pun mengimbau pihak sekolah menerapkan larangan bagi siswanya yang belum cukup umur dan tidak punya SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
"Seharusnya sekolah juga melarang siswanya membawa kendaraan sendiri, terutama bila masih SMP atau SD yang jelas tidak ada yang boleh membawa kendaraan sendiri. Kecuali kalau sudah berumur 17 tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, maraknya pelajar sekolah di bawah umur yang berkendara menjadi fenomena. Ke depan, kepolisian akan gencar melakukan sosialisasi ke sekolah terkait lalu lintas. Ia berharap, sekolah berperan aktif dalam upaya sosialisasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, fakta di lapangan, masih banyak anak sekolah yang curi-curi berkendara sendiri. "Tetap bawa kendaraan bermotor namun parkirnya ditempat lain dan ke sekolah jalan kaki," imbuhnya.
Terkait hal itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan berkaitan dengan penertiban sekolah bagi pelajar di bawah umur yang masih berkendara.
Ia menambahkan, peran aktif orangtua dalam membimbing anaknya juga sangat diperlukan untuk mencegah hal itu. Ironinya, pihak orangtua juga seolah melakukan pembiaran terhadap anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan karena sudah bisa berkendara.
"Jadi bila sudah bisa mengemudikan kendaraan seolah-olah ada kebanggaan dari orang tua dan bahkan memperbolehkan dia disuruh-suruh atau menyuruh dia untuk membeli sesuatu," lanjutnya.
Terkait penggunaan kendaraan oleh anak-anak pelajar, kepolisian akan meminta keterangan orangtua Dul.
"Sampai kepada membawa kendaraan sendiri, ini merupakan suatu pelanggaran dan sebuah kesalahan," kata Rikwanto.
(mei/lh)










































