Kasus Dul, Sayang Anak Tak Harus Beri Kebebasan Nyetir Mobil

Kasus Dul, Sayang Anak Tak Harus Beri Kebebasan Nyetir Mobil

Indra Subagja - detikNews
Senin, 09 Sep 2013 16:37 WIB
Kasus Dul, Sayang Anak Tak Harus Beri Kebebasan Nyetir Mobil
Jakarta -

AQJ (13), putra musisi Ahmad Dhani sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bocah ini menghadapi ancaman tuntutan hukum karena mengemudikan kendaraan tanpa SIM dan kemudian mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia.

"Peristiwa menyedihkan, turut berbelasungkawa," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam saat berbincang, Senin (9/9/2013).

Cukup mencengangkan, bocah umur 13 tahun bisa dengan bebas membawa mobil sport. Bahkan kabarnya, Dul sudah sejak umur 11 tahun bebas mengemudikan mobil. Kalau itu benar, Niam amat menyayangkan, sikap orang tua Dul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini bisa dicegah jika kita semua menaati aturan. Khususnya larangan anak-anak untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini harus dijadikan momentum berharga. Kasus ini merupakan puncak gunung es dari peristiwa sejenis yang terjadi di depan mata kita dan setiap kali mengancam jiwa anak-anak," terangnya.

Niam menuturkan, semestinya ketika anak belum cukup umur untuk memegang kendaraan jangan diberikan. "Kesalahan yang seolah dibiarkan oleh orang tua, oleh masyarakat, juga oleh aparat. Saatnya harus tegas terkait dengan aturan ini," imbuhnya.

Menurut Niam, kalau orang tua sayang pada anak justru berikan mereka pemahaman agar taat aturan. Jangan sekali-kali diberi doktrin melanggar aturan, itu amat berbahaya bagi perkembangan anak.

"Ini semata untuk kepntingan terbaik bagi anak. Jangan atas nama sayang pada anak, dilakukan dengan cara yang salah sehingga membahayakan anak," ujarnya.

Di dalam kasus ini, sebenarnya Dul juga korban, yang butuh perawatan serius dari segi fisik dan psikis. Sehingga perlu langkah substansial untuk menjamin penyelematan jiwa korban secara maksimal.

"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian kasus hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum sedapat mungkin dilakukan dengan pendekatan penyelesaian yang berbasis pada pemulihan korban dan pemberian hak-haknya dengan prinsip keadilan restoratif," tutupnya.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini