Jaksa Agung Didesak Tindaklanjuti Kasus Pelanggaran HAM
Rabu, 03 Nov 2004 12:47 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh didesak untuk segera menindaklanjuti hasil-hasil penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.Hal yang dimaksud antara lain pengadilan HAM Ad Hoc Timtim, pengadilan HAM Ad Hoc Tanjung Priok, pengadilan HAM Abepura, pengadilan HAM Trisakti, Semanggi I dan II, pengadilan HAM berat peristiwa Mei 1998, pengadilan HAM berat Wasior 2001 dan Wamena 2003.Desakan itu disampaikan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dalam jumpa pers di di Hotel Ibis Tamarin jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2004).Jumpa pers dilakukan oleh Koordinator Studi Elsam Zainal Abidin, Kepala Divisi Promosi dan Kerjasama Elsam Amiruddin, dan Koordinator Kampantye Elsam Agung Yudha Wiranata."Terdakwa yang proses hukumnya dalam status kasasi atau banding, Jaksa Agung seharusnya mengumumkan secara terbuka berapa lama proses itu harus berjalan. Itu penting untuk menunjukkan keseriusan Jaksa Agung dalam menangani proses tersebut," kata Zainal.Selain itu, menurutnya, Jaksa Agung harus segera mengevaluasi kerja para jaksa penuntut dalam proses kasasi dan banding, agar kejelasan atau status perkara bisa dipastikan."Elsam menyarankan agar Jaksa Agung membuat tim-tim kerja untuk menangani masing-masing berkas. Pengawasan dari tim kerja ini di bawah arahan langsung Jaksa Agung," ujar Zainal.
(sss/)











































