"Barang itu dimasukkan di dalam panggangan kue, di bagian bawah dan disekrup. Cukup rapi," kata Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di kantornya, Senin (9/9/2013).
Barang itu dikirim H kepada tersangka berinisial AM di Mojokerto, Jawa Timur. Petugas pun berkoordinasi dan mengikuti pergerakan barang haram itu sampai di sebuah kantor penitipan barang di Jl Bhayangkara, Stasiun Mojokerto, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"H peranannya dia mengirimkan narkotika golongan A itu ke AM. Kita akan mendalami apakah H adalah 'pemain lama' atau 'pemain baru'. Termasuk jaringannya, masih akan kita dalami," tutur Sumirat.
Setelah selesai mengoprek panggangan roti di jasa penitipan barang, petugas melanjutkan kerjanya di rumah AM, yaitu di bengkel sepeda motor Jl Raya Brangkal, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Soko, Mojokerto, Jatim.
"Di situ diamankan 938 butir tablet Ephedrine, 3,9 gr kristal coklat, 0,4 gram kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan ephedrine, 200 ml cairan aseton, dan 300 ml cairan bening," papar Sumirat.
"Bahan-bahan itu dari teman saya. Itu sudah ada sejak 2008. Ya teman saya bilangnya buat narkoba," kata AM yang mengenakan seragam tahanan biru BNN serta sebo hitam.
Selain bahan-bahan kimia itu, petugas juga mengamankan mobil Honda Jazz yang dibawa AM dan uang tunai Rp 55 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam UU No 35/ 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup," pungkas Sumirat.
(dnu/lh)











































