Sidang Akbar vs Fahmi
Saksi: Golkar Bohongi Rakyat
Rabu, 03 Nov 2004 12:08 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Fahmi Idris-Marzuki Darusman terhadap Akbar Tandjung dan Partai Golkar, berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl.S.Parman, Rabu (3/11/2004). Sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi.Saksi pertama adalah Yuslin Nasution, mantan pengurus DPP Golkar bidang hankam. Bersama Fahmi dan Marzuki, dia juga dipecat karena mendukung SBY-Kalla.Yuslin bersaksi, pada Rapim IX Partai Golkar bulan Agustus 2004, Akbar menyatakan pada peserta rapim dengan memberikan kesimpulan bahwa pasangan capres-cawapres SBY-JK bila didukung tidak akan memberikan keuntungan apa pun."Tapi dengan mendukung Mega-Hasyim, akan memberikan keuntungan kepada Partai Golkar berupa pemberian 8 posisi menteri pada kabinet dan sejumlah uang," kata Yuslin menirukan Akbar.Menurut Akbar, uang tersebut cukup digunakan sebagai biaya operasional untuk memenangka Mega-Hasyim sampai ke tingkat desa. "Dan dengan jelas, Akbar mengatakan, uang itu berasal dari Mega-Hasyim," tegas Yuslin.Padahal, kata Yuslin, pada platform Golkar yang telah disusun sebelumnya, berisi sejumlah kegagalan-kegagalan pemerintah Megawati sehingga Megawati harus diganti. Begitu juga pada buku yang dibuat Akbar untuk kampanye capres pada konvensi Partai Golkar, berisi hal yang sama, yaitu kegagalan-kegagalan pemerintahan Megawati.Platform dibuat untuk kampanye calon legislatif dengan tujuan mengganti pemerintahan Megawati. "Pada rapim IV hingga VII berisi kegagalan pemerintahan Mega. Ini artinya, Rapim IX sangat membohogi rakyat," tegas Yuslin.Hingga saat ini sidang masih berlangsung dipimpin Hakim Ketua L.Tarigan. Hadir sebagai kuasa hukum penggugat adalah OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea, Nudirman Munir. Dari Golkar, tampak pengacara Atmajaya Salim.
(nrl/)











































