"Namun kita tidak mau salah langkah. Yang jelas, ini sudah ada korban jiwa. Kita akan undang saksi ahli, KPAI, Kak Seto nanti kita undang untuk lakukan koordinasi," jelas
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto juga mengatakan hal serupa. Dul, dalam proses penyidikan akan diberikan perlakuan khusus karena usianya yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sejauh ini sudah memeriksa empat orang saksi. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Peristiwa kecelakaan terjadi di KM 8+200 Tol Cibubur, Minggu (8/9) dini hari lalu. Saat itu, mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul, mengarah dari Bogor ke Jakarta. Mobil Dul kemudian menabrak guardrail yang membatasi rua tol ke dua arah itu, lalu masuk ke jalur berseberangan yang menuju ke arah Bogor.
Mobil Lancer kemudian menabrak mobil Daihatsu Gran Max hingga mobil Toyota Avanza yang berada di depannya terdorong. Akibat kecelakaan ini, 6 orang tewas dan 9 orang luka berat.
(mei/lh)











































