Polri: Ahmad Dhani Tahu Anaknya Naik Mobil, Tapi Tak Melarang

Polri: Ahmad Dhani Tahu Anaknya Naik Mobil, Tapi Tak Melarang

Norma Anggara - detikNews
Senin, 09 Sep 2013 14:02 WIB
Polri: Ahmad Dhani Tahu Anaknya Naik Mobil, Tapi Tak Melarang
Surabaya -

Polri akan membidik Ahmad Dhani dengan pasal pidana. Sang anak, AQJ alias Dul yang masih berusia 13 tahun bisa dengan mudahnya memiliki dan menaiki mobil. Bahkan kabarnya, sejak usia 11 tahun Dul sudah kenal dengan mobil.

"Dia (Ahmad Dhani) tahu tapi tidak melarang," tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Manyar Surabaya, Senin (9/9/2013).

Walau untuk penggunaan mobil pada Minggu (8/9) dini hari itu, Dhani mengaku tak tahu tetap tidak bisa dibenarkan. Pudji menegaskan, diketahui sudah sejak lama Ahmad Dhani memperbolehkan anaknya mengemudikan kendaraan mobil ataupun sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang memberi izin mengendarai kendaraan kan orang tuanya," jelasnya.

Dul diketahui sudah berstatus tersangka. Mobil yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas tol, kemudian menabrak Gran Max dan Avanza sehingga mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 9 orang lainnya luka-luka.

Atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(bdh/ndr)


Berita Terkait