Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim MA dinilai ada hal yang tidak benar dan ada dugaan suap.
"Putusan kasus Sudjiono Timan ini harus kita kritisi baik KY dan Pengawas MA, ini fatal," kata Sahlan Said dalam acara diskusi Trend Corruption Report periode Januari-Juli 2013 di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi, di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (9/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Sahlan, dalam PK yang bersangkutan juga harus ikut sidang. Namun dia malah tidak hadir atau inabsentia.
"Ini yang kita pertanyakan. Dia belum mati dan istri tidak punya kewenangan karena belum mati," katanya.
Dia mengusulkan agar PK itu dikembalikan lagi pada sejarahnya saat muncul kasus Sengkon dan Karta. Karena ada novum atau bukti baru itu, Sengkon dan Karta kemudian mengajukan PK karena dia terbukti tidak melakukan pembunuhan.
"Kalau ada dugaan suap ya harus diperiksa karena MA adalah benteng terakhir usaha pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara.
(bgk/asp)










































