"Ada pasal tertentu dan tindak pidananya sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Dra Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Manyar Surabaya, Senin (9/9/2013).
Namun Pudji masih enggan menyebut pasal dan pidana apa yang akan disasar kepada Ahmad Dhani.
"Yang memberi izin mengendarai kendaraan kan orang tuanya, juga dikenai sanksi. Inilah yang akan kami terapkan," tambah Pudji.
Pudji menuturkan apa indikasi bahwa Ahmad Dhani layak diberi sanksi. Yang pertama, Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul mengetahui sendiri anaknya mengemudi kendaraan roda empat.
"Dia (Ahmad Dhani) tahu tapi tidak melarang," tegas Pudji.
Kemudian, lanjut Pudji, sudah berapa lama Ahmad Dhani memperbolehkan anaknya mengemudikan kendaraan mobil ataupun sepeda motor.
(nrm/asp)











































