"Ada pasal tertentu dan tindak pidananya sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Dra Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Manyar Surabaya, Senin (9/9/2013).
Namun Pudji masih enggan menyebut pasal dan pidana apa yang akan disasar kepada Ahmad Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji menuturkan apa indikasi bahwa Ahmad Dhani layak diberi sanksi. Yang pertama, Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul mengetahui sendiri anaknya mengemudi kendaraan roda empat.
"Dia (Ahmad Dhani) tahu tapi tidak melarang," tegas Pudji.
Kemudian, lanjut Pudji, sudah berapa lama Ahmad Dhani memperbolehkan anaknya mengemudikan kendaraan mobil ataupun sepeda motor.
(nrm/asp)











































