AQJ alias Dul (13) tengah menjalani perawatan serius di RS Pondok Indah usai terlibat kecelakaan maut di Jagorawi. Jika sudah sembuh nantinya, maka Dul harus siap-siap berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya (bisa dipidana) sesuai UU tentang Pengadilan Anak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada detikcom, Senin (9/9/2013).
MK pada 24 Februari 2011 memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, anak yang berusia 8 tahun hingga 18 tahun diberikan tanggung jawab pidana sesuai dengan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya yaitu umur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya.
MK berpendapat batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat 2 UUD 1945.
(asp/nrl)










































