KPU Larang Orang-orang Ini Ikut Kampanye Pemilu 2014

KPU Larang Orang-orang Ini Ikut Kampanye Pemilu 2014

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 09 Sep 2013 12:33 WIB
KPU Larang Orang-orang Ini Ikut Kampanye Pemilu 2014
Jakarta -

Kegiatan kampanye yang dilakukann oleh parpol seringkali mengikutsertakan beberapa pihak yang memiliki nilai jual tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mengikutsertakan beberapa pejabat negara.

Di dalam peraturan KPU no 15 tahun 2013 tentang perubahan PKPU nomer 01/2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di pasa 32 (2) disebutkan beberapa pihak yang dilarang turut serta dalam kampanye.

Berikut orang-orang yang dilarang tersebut, Senin (9/c/2013) :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawahnya, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD

5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota TNI dan Polri

7. Kepala Desa

8. Perangkat desa

(tfq/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads