Kegiatan kampanye yang dilakukann oleh parpol seringkali mengikutsertakan beberapa pihak yang memiliki nilai jual tinggi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mengikutsertakan beberapa pejabat negara.
Di dalam peraturan KPU no 15 tahun 2013 tentang perubahan PKPU nomer 01/2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di pasa 32 (2) disebutkan beberapa pihak yang dilarang turut serta dalam kampanye.
Berikut orang-orang yang dilarang tersebut, Senin (9/c/2013) :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD
5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Anggota TNI dan Polri
7. Kepala Desa
8. Perangkat desa
(tfq/lh)











































