Pejabat yang Nyaleg Dilarang Jadi Model Iklan Layanan Masyarakat

Pejabat yang Nyaleg Dilarang Jadi Model Iklan Layanan Masyarakat

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 09 Sep 2013 12:06 WIB
Pejabat yang Nyaleg Dilarang Jadi Model Iklan Layanan Masyarakat
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuat aturan main untuk pejabat pemerintah yang menjadi calon anggota legislatif menjadi pemeran iklan, termasuk iklan layanan masyarakat. Larangan itu dilakukan selama enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Pejabat pemerintah yang nyaleg, tidak boleh melakukan iklan layanan masyarakat baik itu media cetak, elektronik maupun diluar ruang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).

Pejabat pemerintah tersebut dilarang tampil di media cetak, elekronnik atau media di luar ruang selama enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Di dalam peraturan KPU no 15 tahun 2013 tentang perubahan PKPU nomer 01/2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di pasal. 59 a tertulis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara,"

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamill Malik mengatakan sanksinya bagi yang melangar adalah bersifat teguran dan sanksi administratif.

"Peraturan tidak lagi untuk dikoreksi tapi untuk dipahami bersama," tegasnya.

(tfq/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini