"Pejabat pemerintah yang nyaleg, tidak boleh melakukan iklan layanan masyarakat baik itu media cetak, elektronik maupun diluar ruang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Pejabat pemerintah tersebut dilarang tampil di media cetak, elekronnik atau media di luar ruang selama enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Di dalam peraturan KPU no 15 tahun 2013 tentang perubahan PKPU nomer 01/2013 tentang pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di pasal. 59 a tertulis:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamill Malik mengatakan sanksinya bagi yang melangar adalah bersifat teguran dan sanksi administratif.
"Peraturan tidak lagi untuk dikoreksi tapi untuk dipahami bersama," tegasnya.
(tfq/lh)










































