Pola restoratif dan diversi justice system lebih mengedepankan mediasi di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli hukum dalam kasus kecelakaan ini.
"Nati kita kordinasi dengan ahlinya dulu. Karena ini dikatakan masih 13 tahun. Masih anak-anak, bagaimana penyelesaiannya. Kan ada penyelesaian di dalam UU Perlindungan Anak ya restorasi dan diversi justice system itu," jelas Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Hindarsono mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah jelas bahwa seseorang yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal karena kelalaiannya, dapat dikenakan Pasal 310.
Namun, dalam kasus ini, polisi sangat berhati-hati karena melibatkan anak di bawah umur sebagai terduga pelakunya. Polisi juga akan mengkaji UU Perlindungan Anak dalam upaya proses hukum tersebut.
"Pasal yang kita kenakan kita masih dalami dulu, pasal 310 ayat 4. Namun demikian kita dalami dulu dengan UU Peradilan Anak, kaitan dengan UU perlindungan anak," kata dia.
Untuk saat ini, lanjut dia, polisi masih memfokuskan untuk menyelidiki penyebab kecelakaannya dulu.
"Jadi tidak ada spesialisasi karena siapa karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian menyidik dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang terkait kecelakaan itu. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan mengundang beberapa saksi ahli lainnya.
(mei/asp)











































