Ketua Umum SBTPI, Ilhamsyah mengatakan, ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan peraturan pemerintah masih belum mampu membuat opengusaha konsisten.
"Para pengusaha tersebut masih terkesan apatis dengan acaman sanksi pidana itu. Petugas pengawas juga belum mampu memaksimalkan fungsinya. Padahal mereka digaji dari uang rakyat, termasuk uang dari pekerja seperti kami," ujar Ilhamsyah saat berorasi di depan Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta, standarisasi waktu kerja 8 jam bagi para pekerja transportasi, pelabuhan dan pergudangan dilakukan dengan sistem 3 shift. Tolong dengarkan aspirasi kami. Selama ini buruh bekerja lebih dari 8 jam tapi tidak pernah mendapatakan upah yang laik bagi kemanusiaan," katanya.
Buruh yang berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara ini mengancam, jika tuntutan mereka tidak direalisasikan, mereka akan berdemo dengan membawa sejumlah kendaraan berat yang biasa mereka bawa sehari-hari.
"Kami ini sehari-hari membawa truk trailer, alat-alat berat di pelabuhan. Jika tuntutan kami tidak didengarkan, maka kami akan demo menggunakan alat-alat berat yang biasa kami bawa. Kami akan mogok kerja. Ingat, jika buruh mogok kerja, maka perekonomian akan lumpuh," tegas Ilhamsyah.
Demo berlangsung sejak pukul 10.15 WIB. Puluhan buruh yang notabenenya berkostum warna merah ini membawa spanduk-spanduk dan sebuah mobil 'komando' sebagai panggung orasi mereka.
Aksi ini mendapat kawalan dari puluhan petugas polisi. Meski demikian, arus lalu-lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Tugu Tani ke Patung Kuda terlihat lancar.
(jor/lh)










































