MA: Perjanjian Jual Beli Rumah Tak Boleh Memakai 'Pasal Jebakan'

MA: Perjanjian Jual Beli Rumah Tak Boleh Memakai 'Pasal Jebakan'

- detikNews
Senin, 09 Sep 2013 10:58 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Telitilah saat Anda membeli rumah, terutama isi perjanjian yang memuat banyak pasal-pasal dengan kalimat yang memusingkan. Bisa saja pasal di perjanjian itu menyimpan 'pasal jebakan' yang menguntungkan salah satu pihak.

Hal ini terjadi saat Martinus Teddy Arus Bahterawan membeli rumah di Perumahan Palm Residance Jambangan, Surabaya dengan KPR seharga Rp 180 juta. Rumah dengan pengembang PT Solid Gold memiliki luas bangunan 39 m2 dan luas tanah 84 m2.

Pada 17 Juli 2007, Teddy membayar uang muka Rp 54 juta dan disusul dengan uang perubahan desain Rp 24.625.000. Ditambah dengan biaya notaris dan lain-lainnya, Teddy total merogoh koceknya sebesar Rp 87.167.900.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pembayaran itu dilakukan, maka dilaksanakan akad kredit lewat Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) tanggal 8 agustus 2009. Akad yang pertama batal lalu keluarlah SPPK kedua pada 9 September 2009

"Saat itu saya sedang di Kalimantan sehingga tidak dapat melakukan akad kredit dimaksud," tulis Teddy menyatakan ketidakhadirannya dalam akad yang ditulis dalam berkas gugatan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/9/2013).

Teddy terkaget-kaget saat menerima surat dari PT Solid Gold 29 September 2009. Dalam surat tersebut tercantum klausul jika membatalkan jual beli maka didenda Rp 84.700.936 dan apabila meneruskan maka didenda Rp 48.888.000. Menurut PT Solid Gold, denda sudah diatur dalam Surat Penjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (SPJBR).

Klausul yang dimaksud yaitu ...maka seluruh uang yang telah dibayarkan menjadi hak milik PT Solid Gold dan tidak dapat dituntut kembali. Dalam SPJBR juga termuat kalimat ...seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak kesatu menjadi hangus dan tidak dapat dituntut kembali.

Teddy sebagai pembeli sangat tidak setuju dan karena ia menolak keras dalil termohon karena surat perjanjian sangat merugikan.

Atas hal tersebut, Teddy keberatan dan menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya tetapi kandas. Lalu Teddy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menggugat PT Solid gold membayar ganti rugi materil Rp 87.167.900 dan ganti rugi immateril 500 juta.

Namun PN Surabaya pada 25 Mei 2009 menolak gugatan tersebut. Teddy tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Setelah empat tahun lamanya, akhirnya harapan Teddy dikabulkan MA.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi. Menyatakan surat pemesanan dan pengikatan jual beli batal demi hukum," putus majelis kasasi yang diadili oleh hakim agung Abdurrachman, Mahdi Soroinda Nasution dan Prof Dr Takdir Rahmadi.

MA juga menyatakan surat pemesanan sepanjang mengenai pencantuman klausula baku mengenai tidak dapatnya konsumen menuntut dan meminta uang kembali yang telah dibayar dan penetapan denda batal demi hukum.

"Menghukum PT Solid Gold terus memproses transaksi rumah tanpa denda/bunga apapun," ucap majelis kasasi pada 30 Mei 2013.

MA beralasan dalam pasal 13 ayat 1 huruf c UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang dibuat atau dicantumkan klausul baku. Terutama tentang larangan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa padahal klausul yang demikian sudah dicantumkan dalam perjanjian pengikatan jual beli dan pemesanan rumah.

"Sehingga perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum dan PT Gold terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar majelis kasasi dalam pertimbangannya.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads